Kajari Sangatta Didik Farkhan mengaku, sebenarnya tugas kejaksaan sudah selesai dengan telah dieksekusinya aset tersebut. Hanya saja, jika aset tersebut masih dikuasai keluarga terpidana, kejaksaan bisa saja mengambil langkah untuk mengembalikan aset tersebut. Namun agar hal tersebut dapat dilakukan, perlu ada permintaan dari Pemkab Kutim selaku pemilik aset melalui surat kuasa.
“Jadi tinggal tunggu surat kuasa dari Pemkab Kutim. Sebab Kejaksaan adalah pengacara negara, dalam penanganan aset negara. Kalau surat kuasa itu ada, kami tinggal mengajukan somasi pada keluarga Fahrul agar meninggalkan rumah dan usaha yang telah disita untuk Negara itu,” jelas Didik seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (16/11).
Diakuinya, dalam kaitan perkara korupsinya, kejaksaan telah menyelesaikan tugas termasuk melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana ke Lapas Tenggarong dan barang bukti dikembalikan ke negara.
Dia menjelaskan, barang bukti telah menjadi aset negara, namun karena kembali dikuasai keluarga Fahrul, maka kalau Pemkab memberikan kuasa pada Kejari untuk memulihkan aset tersebut, tentu akan dilakukan.
“Kami siap kapan saja diminta Pemkab untuk melakukan somasi. Bukan hanya somasi, kalau tidak meninggalkan aset itu, kami bisa melakukan langkah hukum,” lanjutnya.
Didik mengatakan, kejaksaan telah melakukan eksekusi dengan mengembalikan barang bukti pada negara berupa uang Rp 5 miliar, tanah dan bangunan milik Fahrul di Jalan APT Pranoto termasuk usaha TV kabel dengan pelanggan sebanyak 2.000 rumah tangga.
Namun, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, rumah dan usaha TV kabel ini kembali dikuasai keluarga Fahrul. Karena itu Kejari menunggu kuasa dari Pemkab Kutim untuk melakukan langkah hukum.
Untuk diketahui, Fahrul dihukum 8 tahun dalam kasus korupsi dana bansos tahun 2008 oleh Mahkamah Agung. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada Oktober 2010 lalu, Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan bahwa Fahrul divonis 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp8 miliar.
Selain memberikan vonis pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta Fahrul disita untuk mengganti kerugian negara. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menilai Fahrul merugikan negara sesuai hasil audit yakni Rp26 miliar lebih. Terpidana Fahrul sendiri sudah mengembalikan kerugian negara mencapai Rp17 miliar, termasuk Rp5 miliar yang telah dieksekusi sebagai barang bukti dan dikembalikan ke negara. (adj/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Kemiskinan di Kota Makassar Menurun
Redaktur : Tim Redaksi