Aset RSBI Harus Diambil Alih Pemprov

Rekomendasi Kemendikbud Terhadap Polemik RSBI

Senin, 12 Maret 2012 – 04:45 WIB

JAKARTA - Tim Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hampir menuntaskan kajian terhadap keberadaan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Diantara poin rekomendasinya, mereka meminta ada pengalihan aset RSBI dari pemkab atau pemkot kepada pemprov.

Kabalitbang Kemendikbud Chairil Anwar Notodiputro menjelaskan, selama ini pemprov sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan RSBI. "Padahal ada ketentuan hukum yang melandasi kewajiban keterlibatan pemprov," ujarnya. Keterlibatan ini, kata dia, bisa dalam bentuk pengawasan hingga pengucuran bantuan atau subsidi.

Menurut Chairil, banyak sekali persoalan RSBI yang selama ini terjadi, bisa diatasi dengan keterlibatan pemprov. Diantaranya untuk urusan pengawasan RSBI. Menurutnya, pihak pemprov bisa ikut memantau keberadaan RSBI-RSBI nakal. Dan ikut melaporkannya kepada Kemendikbud.

Selain urusan pemantauan atau pengawasan, Chairil mengatakan keterlibatan pemprov juga bisa dalam bentuk pemberian bantuan atau subsidi. Dia menjelaskan, selama ini RSBI hanya memperoleh sokongan biaya dari pemkab atau pemkot, serta Kemendikbud. Jika saluran bantuan bisa bertambah, Chairil optimis biaya pendidikan di RSBI bisa lebih terjangkau.

"Selama ini hanya bantuan dari pemkab, pemkot, dan pusat. Dan semuanya dinilai kurang," kata dia. Sehingga, pihak RSBI akhirnya memutuskan memungut biaya pendidikan kepada wali siswa.

Di balik rekomendasi ini, Chairil mengatakan ada satu ganjalan. Yaitu tentang asset RSBI. Setelah berkoordinasi dengan pemprov, Chairil mendapatkan informasi jika dalam aturannya pemprov bisa mengintervensi RSBI jika asset sudah mereka pegang. "Asset ini bersifat menyeluruh. Tanah, bangunan, guru, dan SDM lainnya," kata dia.

Urusan perubahan asset RSBI dari pemkab atau pemkot menjadi asset pemprov ini menurut Chairil tidak gampang. Sebab, sejak lahirnya RSBI sudah terlajur dibidani pemkot atau pemkab. RSBI-RSBI yang jumlahnya mencapai 1.305 unit di seluruh jenjang pendidikan, selama ini terbentuk pada sekolah-sekolah milik pemkab atau pemkot.

Chairil menegaskan, Balitbang Kemendikbud tetap terus mengupayakan rekomendasi perubahan asset RSBI ini. Dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan pemprov, pemkot, dan pemkab untuk meng-goal-kan rencana ini. Chairil mencontohkan seprti di Pemprov DKI Jakarta. RSBI di seluruh penjuru ibu kota itu, menjadi milik pemprov.

Sebab, DKI Jakarta hanya disokong kota administrasi saja. "Persoalan RSBI di DKI Jakarta relatif tidak menonjol," katanya. Kalaupun ada RSBI yang masih mengutip pungutan tinggi, dia meminta tidak digeneralisasi.

Selain urusan asset, Balitbang juga menemukan ketentuan pagu 20 persen dari kuota dialokasikan untuk siswa dari keluarga miskin tidak berjalan efektif. Chairil mengatakan, rata-rata nasional menyebutkan, pagu untuk siswa miskin hanya 15 persen dari total kuota. Dia mengatakan, ada RSBI yang hanya mengalokasikan kuota untuk siswa miskin sebesar 3 persen. Tetapi, ada juga yang sampai 30 persen kuota untuk siswa miskin.

Sampai saat ini, Chairil mengatakan moratorium atau penghentian sementara pendirian RSBI baru masih berjalan. Dengan demikian, pemerintah bisa fokus menuntaskan persoalan RSBI dulu. Baru jika sudah selesai, akan dibuat RSBI-RSBI baru lagi. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Resmikan Sekolah Tinggi Milik Mantan Mendiknas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler