jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset milik Rohadi, tersangka suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil.
Pendalaman aset Rohadi merupakan rangkaian penyidikan suap yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
BACA JUGA: Belajar Dari Brexit, Akom: Pembangunan Harus Terkoordinasi
"Pendalaman aset-aset menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyidikan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).
Namun, berdasarkan penelusuran Rohadi belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK.
BACA JUGA: Pak Tito, Ingat Masih Ada Santoso di Poso
Direktur LHKPN KPK Cahya Hareffa membenarkan Rohadi belum lapor kekayaan. Menurut Cahya, sebagai seorang panitera, Rohadi wajib menyerahkan LHKPN.
"Panitera pengadilan tentu wajib lapor (LHKPN)," kata Cahya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7).
BACA JUGA: Ketua DPR: Reshuffle Jangan Menambah Masalah
Rohadi dijadikan tersangka karena menerima suap dari pengacara Bertha Natalia, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Duit suap dari Saipul diberikan untuk meringangkan vonis duda Dewi Perssik, itu yang didakwa mencabuli pria di bawah umur. Meski yakin duit dari Saipul, KPK masih belum menjadikan pendangdut itu sebagai tersangka pemberi suap.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Strategi Kemenpora Tingkatkan Penyerapan Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi