Asian Para Games: Kemenko PMK Dorong Ramah ke Kaum Difabel

Selasa, 25 September 2018 – 19:10 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko Bidang PMK, Nyoman Shuida pada simulasi penyambutan atlet Asian Para Games (APG) di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (25/9). Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menyambut Asian Para Games (APG) sebagai pesta olahraga paralimpik terbesar se-Asia, Nyoman Shuida, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam kampanye ramah disabilitas.

Nyoman merinci saat ini terestimasi 12,15 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, berstatus sebagai penyandang disabilitas maka di momentum paragames ini ajakan dan dorongan untuk kampanye ramah disabilitas menjadi tepat.

BACA JUGA: Menko PMK Hadiri High Level Meeting on Global Peace

Paragames ini inspirasi dan motivasi bangsa supaya kita sadar akan pentingnya kesetaraan posisi penyandang disabilitas. Ini menjadi tugas kita bersama masyarakat agar terlibat aktif dalam kampanye ramah kaum difabel,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (24/9).

Ia mengungkapkan gagasan terkait kampanye ramah disabilitas ini merupakan arahan Menko PMK Puan Maharani yang juga memegang tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pengarah INAPGOC.

BACA JUGA: Trauma Konflik Keberagaman, Pemuda Poso: Sintuwu Maroso!

“Ramah Pelayanan, Ramah Infrastruktur dan Ramah Pergaulan bagi kaum difabel. Jadi peningkatan kualitas pelayanan dan infrastuktur bagi penyandang disabilitas ini sudah seharusnya dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat daerah,” jelas Nyoman.

Selanjutnya, Nyoman berharap tugas peningkatan kualitas pelayan dan infrastruktur penunjang kaum difabel dilakukan bersama pemerintah dengan dukungan kolaborasi lintas sektoral yang meliputi dunia usaha, swasta, korporasi, akademisi dan masyarakat.

BACA JUGA: Hari Perdamaian Internasional Momentum Jaga Persatuan Bangsa

Nyoman juga melarang praktik-praktik sosial yang menjadikan penyandang difabel sebagai objek perudungan (bullying), termasuk menjadi objek candaan serta objek diskriminasi. Sebagai tambahan,

Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN-CRPD). Ratifikasi tersebut memberi pengakuan bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok paling rentan di Indonesia yang menghadapi diskriminasi dalam akses atas pendidikan, pelatihan keterampilan, serta pekerjaan.

“UU Republik Indonesia No.8/2016 terkait disabilitas merupakan produk undang-undang yang berorientasi UN-CRPD. Lalu tugas kita bersama adalah menjalankannya,” tutur Nyoman.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Nyata Revolusi Mental Kemenko PMK di DAS Citarum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler