Asing Kuasai 40 Persen Aset Perbankan

Senin, 06 Juni 2011 – 13:58 WIB
JAKARTA – Aset perbankan nasional yang dikuasai investor asing diperkirakan telah mencapai 40 persen saat iniOleh sebab itu, kemudahan pihak asing untuk menjadi pemilik bank-bank nasional harusnya diikuti aturan agar laba yang diperoleh bisa mendorong perekonomian nasional. 

“Industri perbankan kita sudah dikuasai asing, sehingga pertumbuhan laba yang signifikan dari tahun kemarin hingga saat ini hasilnya banyak lari keluar negeri dinikmati investor asing,” ujar pengamat perbankan, Kresna Wijaya.

Menurut dia, hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang membiarkan masuknya investor asing hingga menguasai mayoritas saham perbankan nasional.

Padahal di negara lain terjadi sebaliknya, perbankan Indonesia yang menginginkan mendirikan cabang perwakilan di negara lain justru dihambat dengan berbagai persyaratan yang berat

BACA JUGA: Telkom Luncurkan Layanan IPTV

Akibatnya investor asing menguasai industri perbankan nasional, sementara perbankan nasional tidak mampu menembus persaingan global
“Ini kan sudah salah kaprah,” cetusnya.

Anehnya pemerintah terus bangga pertumbuhan industri perbankan nasional menunjukkan kinerja yang mumpuni meskipun hasilnya banyak dinikmati asing

BACA JUGA: KKUKM-Bukukan Transaksi Rp28,7 Miliar

Padahal secera operasional tidak banyak sumbangan perbankan asing bagi perekonomian nasional
Buktinya penyaluran kredit lebih banyak ke sektor konsumsi, bukan infarstruktur

BACA JUGA: PTPN II Terbitkan MTN Rp 400 Miliar

“Harus ada pengaturan biar seimbang,” tuturnya.

Pengamat ekonomi Dradjat H Wibowo juga mengatakan hal yang samMenurutnya, meningkatnya kepemilikan asing dalam industri perbankan nasional patutu diwasapadaiSaat ini investro asing diperkirakan menguasai 40 persen aset perbankan nasional“Kepemilikan asing harus diatur agar lebih seimbang, terutama agar pencairan kreditnya harus ditingkatkanLaba mereka sebaiknay diarakan untuk membuka cabang di daerah-daerah terpencil,” cetusnya.

Komisaris Independen BRI, Aviliani menilai masuknya pihak asing ke dalam perekonomian Indonesia sebenarnya tidak menjadi masalah jika tidak mempengaruhi jantung perekonomian dan tidak mengganggu kebutuhan rakyat banyak“Masalahnya perbankan merupakan jantung perekonomian nasional saat ini, sehingga kalau tidak diperkecil batas kepemilikan asing bisa mengganggu ekonomi kita,” tambahnya.

Aturan mengenai bolehnya pihak asing memiliki saham bank di Indonesia hingga 99 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29/1999 mengenai pembelian saham bank umum yang dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie pada Mei 1999Sejak saat itu, aset perbankan nasional yang dikusasi pihak asing terus meningkat“Sekarang sudah 40 persen aset perbankan yang dimiliki asing, dan kalau tidak dikurangi jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.

Seperti diketahui dalam Riset Infobank diketaui Bank CIMB Niaga menduduki peringkat pertama sebagai bank nasional dengan modal Rp 10-50 triliun yang memperoleh predikat sangat baikRating tersebut membagi perbankan nasional berdasar modalnya, yaitu di atas Rp10 triliun sampai Rp50 triliunKedua, bank-bank dengan modal Rp1 triliun sampai dengan Rp10 triliunKetiga, bank-bank dengan modal Rp100 miliar sampai di bawah Rp1 triliun.

Kajian pada perbankan tersebut berdasarkan lima kriteriaPertama, permodalan, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio)Kedua, aktiva produktif, yaitu NPL (Non Performing Loan) dan Pemenuhan PPAPKetiga, Rentabilitas, yaitu ROA dan ROEKeempat, Likuiditas, yaitu LDR dan Pertumbuhan Kredit dibandingkan dengan Pertumbuhan danaKelima, efisiensi, yaitu Beban Pendapatan Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional dan NIM(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danamon Target Salurkan DSP Rp 18 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler