"Dia (Joko) pernah menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. Waktu itu dia salah satu tersangka yang menyembunyikan Noordin M Top. Nama lainnya, Joko Gondrong," ujar Boy.
Joko Tri Priyanto pernah divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2006. Dia dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan Noordin M Top dan memberikan pinjaman motor dan laptop. Ia lalu ditangkap lagi oleh Densus 88 Antiteror pada Minggu (23/9) lalu di Kampung Mondokan, Kelurahan Purwasari, Kota Solo.
Joko yang punya nama alias Joko Parkit itu bebas dari penjara pada medio 2009 dia kembali lagi ke Brengosan, Laweyan. Menurut sumber Jawa Pos di kepolisian, ada dugaan ia dekat dengan Air Setyawan dan Eko dalam kasus Jatiasih.
Air dan Eko tewas ditembak Densus 88 di perumahan Jatiasih, Bekasi pada 2009. Mereka disebut terlibat dalam jaringan Syaifudin Zuhri yang melakukan pengeboman di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.
Sementara itu, Joko dalam aksinya diduga melakukan penggalangan atau rekruitmen baru dengan memanfaatkan koneksi lamanya. Kebanyakan ia merekrut anggota baru yang berusia 18 tahun hingga 25 tahun.
"Selain itu mereka juga menargetkan pihak lain selain kepolisian. Tapi itu belum bisa disebutkan sekarang. Mereka target di daerah-daerah sekitar Jawa," pungkas Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan SBY Tak Tutup Mata dengan Mafia Pupuk
Redaktur : Tim Redaksi