Asisten Pinter Merekam Pembicaraan Lalu Menyebarnya, Apple Didenda Rp 1,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 – 11:34 WIB
Gegara Siri, Apple didenda. Foto: TRT World

jpnn.com, JAKARTA - Gegara asisten pintar Siri langgar privasi pengguna, Apple harus membayar USD 95 juta atau Rp 1,5 triliun dalam penyelesaian atas gugatan class action di Oakland, California.

Para penggugat menyampaikan bahwa asisten suara milik Apple tersebut kerap merekam percakapan pribadi, setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.

BACA JUGA: Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple

Penyelesaian awal telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland, dan tengah menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS.

Dalam gugatan tersebut, setelah percakapan suara direkam, diduga Siri membagikan percakapan tersebut kepada pihak ketiga termasuk di dalamnya pengiklan.

BACA JUGA: Apple Menghentikan Penjualan Seri iPhone SE 3 dan iPhone 14

Penggugat menegaskan bahwa mereka ditawari sepatu kets Air Jordan, pengalaman bersantap di restoran Olive Garden; bahkan merek perawatan bedah tertentu yang dilaporkan sebenarnya merupakan hasil diskusi secara pribadi dengan seorang dokter.

Gugatan tersebut menampung keluhan penggugat sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, dan sepanjang waktu Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.

BACA JUGA: Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia

Para penggugat akan menerima sebesar USD 20 untuk setiap perangkat yang dimilikinya, dan mendukung Siri termasuk iPhone dan Apple Watch.

Penyelesaian senilai USD 95 juta tersebut dinilai setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple.

Hal itu mengacu pada laporan terbaru perusahaan pada 28 September 2024 yang melaporkan laba bersihnya mencapai USD 93,74 miliar dalam laporan fiskal-nya. (gsmarena/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Investasi Bocorkan soal Bentuk Apple Investasi di Indonesia


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler