Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia

Kamis, 05 Desember 2024 – 15:42 WIB
Syarat Apple di Indonesia. Foto: TRT World

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.

BACA JUGA: Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan

Misalnya, mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.

BACA JUGA: Fitur Replay Untuk Apple Music 2024

Dia menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.

Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen ialah nomor International Mobile Equipment Identity) sudah terdaftar, sehingga bisa digunakan di Indonesia.

BACA JUGA: Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.

Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.

Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

Menurut dia, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.

Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, tetapi tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apple Menghadirkan 2 Fitur Baru Pada Pembaruan iOS 18


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler