Askes Tanggung Lima Orang Sekeluarga

Senin, 29 April 2013 – 05:52 WIB
JAKARTA - Transformasi PT Askes (persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) pada 1 Januari 2014 mendatang, membawa dampak yang cukup signifikan. Salah satunya adalah perubahan kebijakan terhadap jumlah jaminan keluarga PNS.

Saat ini, jumlah anggota keluarga PNS yang dijamin Askes masih empat orang (suami, istri, dan dua anak). Mulai tahun depan, jumlah tersebut bertambah menjadi lima orang, yang terdiri dari suami, istri, dan tiga anak.

"Untuk tahun ini kebijakannya tetap empat orang. Namun mulai tahun depan, ada lima orang yang dijamin pada satu keluarga, termasuk peserta," ungkap Kepala Departemen Hubungan Eksternal PT Askes Afrizayanti kepada Jawa Pos, kemarin (28/4).

Menurut Afrizayanti, saat dikelola BPJS tahun depan, kinerja perseroan memang akan terakselerasi secara tinggi. Misalnya dari jumlah peserta. Jika saat ini tercatat masih ada 16,4 juta peserta Askes, yang terdiri dari PNS/pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Maka pada 2014, ditargetkan jumlah kepesertaan Askes naik menjadi 121,4 juta peserta.

Sementara pada 2019, warga negara Indonesia yang kemungkinan mencapai 260 juta jiwa, ditargetkan bakal mendapatkan cakupan universal (universal coverage).

Sementara itu Direktur Utama Fahmi Idris menjelaskan, untuk melancarkan transformasi tersebut, perseroan pun bekerjasama dengan Bada Kepegawaian Negara (BKN). Upaya itu diharapkan dapat memastikan valid tidaknya data PNS yang dijamin oleh Askes.

"Apalagi saat jadi BPJS, Askes akan jadi badan publik dan langsung memberi laporan kepada Presiden. Pelayanannya juga luas hingga Jamkesnas dan Jamsostek. Sehingga data yang valid sangat dibutuhkan," terangnya.

Sebagai tambahan informasi, pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi, Pasal 60 ayat 3 UU BPJS menyatakan PT Askes (Persero) nantinya bakal bubar tanpa likuidasi. Kendati demikian, semua aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Askes bakal menjadi menjadi asset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan. Di samping itu, semua pegawai Askes akan menjadi pegawai BPJS Kesehatan.

"Transformasi dari Askes menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan memang perlu komitmen, karena proses transformasinya sangat kompleks. Jadi ketika nanti struktur dan kultur organisasinya berubah, jutaan peserta harus tetap mendapat pelayanan yang baik," sambung Afrizayanti. (gal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Hasil Nepotisme Mayoritas Bermutu Rendah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler