Asli, Bu Menteri Ngebet agar DPR Terima Perppu Kebiri

Rabu, 24 Agustus 2016 – 05:40 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perppu itu memuat hukuman kebiri bagi predator seksual terhadap anak-anak.

Penundaan itu merupakan hasil kesepakatan lobi para pimpinan fraksi. Meski demikian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menganggap penundaan itu sebagai hal wajar.

BACA JUGA: Please, KPU Tak Usah Terganggu Gugatan Ahok ke MK

"Kami pihak pemerintah sabar dan akan mengikuti perkembangan terakhir. Saya pikir ini kan negara demokrasi, setiap fraksi punya hak," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Yohana mengakui, jika kelak perppu itu disetujui DPR maka masih harus ada pelengkapnya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tentang mekanisme dan implementasi hukuman kebiri. Pemerintah, katanya, sudah menyiapkan draf PP untuk dibahas bersama DPR.

BACA JUGA: Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN

“Kebiri diberikan selama tiga tahun. Tolong dipercepat saja supaya bisa ambil tindakan lalu sosialisasi karena ini tuntutan anak-anak seluruh Indonesia,” pungkasnya. (dna/JPG)

BACA JUGA: Inilah Kantor Imigrasi Pemberi Paspor ke Calon Haji Indonesia untuk Masuk Filipina

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siloam Rayakan HUT RI, Dari Upacara Hingga Kibarkan Bendera di Gunung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler