Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN

Rabu, 24 Agustus 2016 – 04:46 WIB
Carmelita Hardikusumo. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal 30 Desember 2015.

Surat keputusan itu tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum INSA kubu Johnson Williang Sutjipto

BACA JUGA: Inilah Kantor Imigrasi Pemberi Paspor ke Calon Haji Indonesia untuk Masuk Filipina

Di mana, penggugat dalam hal ini C. F Carmelita Hardikusumo pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada 20 September 2015, mengenai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA di Hotel Kempinsky, perihal belum terpilihnya Ketua Umum definitif DPP INSA.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rony Erry Saputro menyatakan bahwa surat keputusan Kemenkumham diterbitkan dengan mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2014.

BACA JUGA: Siloam Rayakan HUT RI, Dari Upacara Hingga Kibarkan Bendera di Gunung

Keputusan Tata Usaha Negara telah tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur dwang dwaling bedrog, sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan anggota majelis Tri Cahya Indra Permana.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat,” kata Indra, Selasa (23/8).

BACA JUGA: Soal Rokok, DPR Fokus Dari Sisi Kesehatan

Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Carmelita Hardikusumo dan Budhi Halim selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP INSA telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 30 Maret 2016.

Gugatan itu dilayangkan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association, yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Jaringan Kuat yang Mobilisasi 177 WNI di Filipina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler