Asli Lucu, Klik Aja lah...Ada Maling Gaptek

Sabtu, 06 Februari 2016 – 02:07 WIB
Maling gaptek yang ditangkap. Foto: Bengkulu Ekspres/JPG

jpnn.com - CURUP - Gara-gara memasang display picture (DP) Blackberry Messenger di HP curian, pencuri berinisial Me (18), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong, Bengkulu, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (5/2) dini hari.

Kapolsek Curup, Iptu Sukardi SH mengatakan, Hp yang dicuri Me adalah milik Mardiansyah (30), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Aksi pencurian yang dilakukan oleh Me bermula saat ia belanja di warung milik Korban, Kamis (04/02), sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Ah, gak Kapok-kapok, Dor! Langsung Tersungkur

Setiba di warung, Me belanja di warung yang saat itu dijaga Hendriyati (28), istri korban. Me hendak membeli 2 batang rokok dan minyak rambut. Saat itu, Me melihat di meja kasir tergeletak HP milik korban. 

Saat istri korban mengambil barang yang akan dibeli Me, dengan sigap Me langsung mengambil HP milik korban dan langsung dimasukkan ke saku kanan celana jeansnya.

BACA JUGA: Merasa Laporannya Dicueki Polisi, Andik Tikam Putra, Inalillahi

Mulanya, istri korban tidak mengetahui aksi Me. Setelah berbelanja, Me langsung buru – buru pergi meninggalkan warung Me. Selang 10 menit kepergian Me, istri korban baru sadar jika HP sudah hilang.

"Korban memang sudah curiga jika yang mencuri HP adalah Me. Tetapi, korban tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuduh Me yang juga adalah tetangganya tersebut," terang Sukardi.

BACA JUGA: Ayah Mirna Akui Arief dan Jessica Sering Bertemu

Hanya saja, sekitar pukul 23.00 Wib dihari yang sama, Me mengupload foto dirinya yang sedang berada di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara. Oleh Me, foto tersebut dijadikan sebagai foto DP layanan BBM yang ada di HP korban.

Tanpa disadari Me, kontak BBM tersebut masih tersangbung dengan kontak BBM HP milik anak korban. Tak pelak, korban langsung melapor ke Polsek Curup mengenai hal itu. Petugas langsung menyanggongi rumah ME. Sekitar pukul 01.00 WIB, Me pulang ke rumah dan langsung diringkus petugas Polsek Curup.

"Setelah kita amankan Me mengakui perbuatannya. Me diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Atas perbuatannya ini, Me kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah diinterogasi, ternyata Me juga pernah terlibat dalam aksi perampokan di Desa Pal Batu beberapa tahun lalu.(251/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mirna Pernah Cerita tentang Jessica, Dugaan Motif Asmara Menguat?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler