Asmadi Terkepung, Eko Prasetio dan Abdul Rohman Ditangkap Tanpa Perlawanan

Rabu, 27 Januari 2021 – 11:12 WIB
Dirresnakroba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro saat jumpa pers kasus narkoba di Palangka Raya, Selasa (26/1/2021). ANTARA/Adi Wibowo.

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap Eko Prasetio (26), warga Jalan Kecipil Kota Palangka Raya, tanpa perlawanan.

Selain Eko, tim juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Asmadi alias Amat (36) warga Jalan Dr Murjani Gang Rahayu, dan Abdul Rohman warga Jalan Suprapto XX Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA: Alamak, Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Mencuri Mobil Pikcup, Bikin Malu Institusi

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoy mengatakan, dari ketiga kasus penangkapan ini polisi menyita sebanyak 139,56 gram narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketiganya beda jaringan," kata Kombes Nono dalam jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Eks Anggota DPRD Ini Pernah Melakukan Percobaan Asusila pada Putrinya yang Lain

Para tersangka ini juga mendapatkan barang haram itu dari berbagai daerah. Ada yang dari Pulau Jawa, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketiganya ditangkap tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng di lokasi berbeda.

BACA JUGA: RT Bisa Menarik Uang Rp 8 Miliar dari Dasar Laut, IW pun Percaya, Ya Tuhan

Pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil membekuk Abdul Rahman di Jalan Raflesia Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan bersangkutan polisi berhasil menyita 12 paket sabu dengan berat 61,21 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pada hari yang sama petugas juga menangkap Asmadi pada pukul 19.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu, karena kedapatan menyimpan paket sabu sebanyak 63 paket siap edar dan berat 16,32 gram.

Menurut Kombes Nono, Asmadi yang tidak memiliki pekerjaan itu juga dibekuk tanpa perlawanan. Dalam operasi itu polisi sudah mengepung yang bersangkutan terlebih dahulu sehingga dia tidak bisa berbuat banyak.

Terakhir pada pukul 21.30 WIB polisi menangkap Eko Prasetio (26) warga Jalan Kecipir Perumahan Komplek Borneo Sejahtera Blok C Kota Palangka Raya karena menyimpan 13 paket sabu dengan berat 62,03 gram.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, ketiganya kini mendekam di sel Mapolda Kalteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk ancaman kurungan penjara untuk kepada tiga tersangka itu, paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

"Mereka juga dikenakan denda Rp 1 Miliar atas perbuatan yang selama ini mereka lakukan," tegas Nono.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler