Eks Anggota DPRD Ini Pernah Melakukan Percobaan Asusila pada Putrinya yang Lain

Rabu, 27 Januari 2021 – 09:57 WIB
Polisi bersenjata mendampingi eks anggota DPRD NTB berinisial AA, tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21-1-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengantongi keterangan kakak tiri korban asusila mantan anggota DPRD NTB berinisial AA.

"Keterangan kakak-nya itu sudah diambil penyidik," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (26/1)

BACA JUGA: Eks Anggota DPRD Pencabul Anak Kandung Dipersilakan Ajukan Penangguhan, Kapolres: Tetapi..

Kakak tiri korban yang juga anak kandung dari AA, sebelumnya diduga sebagai korban tambahan atas perbuatan asusila mantan anggota DPRD itu.

Kakak tiri korban dihadirkan ke hadapan penyidik sesuai keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban, Asmuni.

BACA JUGA: RT Bisa Menarik Uang Rp 8 Miliar dari Dasar Laut, IW pun Percaya, Ya Tuhan

Menurut Asmuni, kesaksian kakak tiri korban bisa menjadi alat bukti tambahan kasus asusila yang menimpa kliennya.

Asmuni bahkan mengklaim punya alat bukti kuat berupa rekaman video perbuatan asusila tersangka AA kepada kakak tiri korban yang juga anak kandung AA sendiri.

BACA JUGA: Pasangan Muda Ini Sudah Setahun Bisnis Begituan

Walakin, dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Kombes Heri, dugaan perbuatan asusila AA yang terjadi periode 2008 saat kakak tiri korban masih duduk dibangku SMA, tidak memenuhi unsur pidana.

"Jadi itu masih percobaan, belum ada terjadi tindak pidana asusila," ucap Kombes Heri Wahyudi.

Namun demikian, kata Heri, penyidik masih terus melakukan pendalaman alat bukti terkait tindakan asusila tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak itu.

"Proses pemeriksaan masih lanjut, kalau pun ada bukti baru, pastinya akan dikaji lebih mendalam lagi," jelasnya.

Sebagai tersangka, AA dalam kasus ini disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal yang disangkakan itu, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Korban dalam kasus ini adalah anak kandung AA dari istrinya yang kedua.

Korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1) lalu.

Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada bagian alat vitalnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Mendapat laporan itu, ayah kandung korban yang pernah lima periode menjabat sebagai anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan langsung ditahan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler