jpnn.com, TANJUNG SELOR - Masalah usia hingga saat ini masih menjadi kendala pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Menpan-RB Asman Abnur menjelaskan, honorer K2 atau yang sudah berusia 35 tahun ke atas tetap bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Honorer K2 Didata sebelum Diangkat jadi CPNS
Seperti yang sudah disampaikan, jika tidak menjadi pegawai negeri sipil (PNS), honorer K2 yang sudah usia lebih 35 tahun nantinya bisa mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Menjadi PPPK aturannya juga lebih mudah, karena tidak dibatasi umur. Asalkan bisa lolos penerimaan yang tesnya sama dengan penerimaan CPNS pakai sistem CAT (computerized assisted test)," ujar Asman Abnur ketika ditemui di rumah jabatan gubernur Kaltara, beberapa hari lalu.
BACA JUGA: CPNS 2018: STTD Dapat Kuota 1.000
Untuk diketahui, Kaltara telah mengusulkan 1.770 formasi untuk penerimaan CPNS 2018 yang berkasnya diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie kepada Menteri Asman usai memberikan pengarahan kepada 423 CPNS hasil seleksi 2017.
Menteri Asman bahkan menyampaikan bakal kembali memberikan prioritas terhadap usulan dari Pemprov Kaltara. Namun, tetap menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja. (rus/fen)
BACA JUGA: Korea Tertarik dengan Sistem Rekrutmen CPNS di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS 2018: Ada Kabar Gembira Buat Guru dan Tenaga Kesehatan
Redaktur & Reporter : Soetomo