Asmara Angie dan Penyidik, Polri Belum Temukan Pelanggaran

Senin, 12 Desember 2011 – 16:29 WIB

JAKARTA--Kepala Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri Komjen Imam Sudjarwo menegaskan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri yang terlibat asmara dengan saksi kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh akan ditindak bila ditemukan pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukannya.

"Kalau ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran, tentunya Polri akan mengambil tindakan," kata Iwan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) di Gedung Kemenkopolhukan, Jakarta, Senin (12/12).

Imam mengaku, sampai sekarang, perwira menengah Polri tersebut belum terbukti melakukan pelanggaran maupun terlibat dalam penyidikan kasus yang menyeret mantan puteri Indonesia tersebut.

Hal itu kata dia, sudah dibicarakan dengan ketua KPK, Busyro Muqoddas yang menyatakan belum ditemukan pelanggaran atas hubungan spesial antara keduanya."Namun sampai saat ini belum ada laporan (pelanggaran) dari KPK," ujar Imam.

Diketahui, beberapa kali janda Aji Massaid ini diperiksa oleh KPK karena disebut oleh terdakwa kasus suap Wisma Atlet, MNazaruddin kecipratan uang dari proyek-proyek di Kemenpora

BACA JUGA: Nunun Pingsan, Pemeriksaan Dihentikan

Terakhir, Nazaruddin menyebut Angelina menerima Rp 9 miliar dari Menpora
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Ina: Miranda Goeltom Harus Dijadikan Tersangka

BACA JUGA: Pemutihan WNI Diharapkan Diperpanjang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK Nunun Mirip Ninja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler