JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin meminta batas waktu program pemutihan yang ditetapkan Pemerintah Malaysia sampai 31 Desember 2012 dapat diperpanjang.
“Kebijakan pemutihan ini akan berakhir tanggal 31 bulan ini,” kata Amir saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) di Gedung Kemenkopolhukan, Jakarta, Senin (12/12).
Menurutnya, Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) asal Indonesia misalnya, yang ikut program pemutihan ini tercatat lebih 500 ribu orangTapi yang datang ke KBRI untuk menguruskan kelengkapan dokumennya masih puluhan ribu orang
BACA JUGA: Datangi KPK Nunun Mirip Ninja
Padahal dokumen seperti paspor itu menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin kerja di Malaysia“Batas pemutihan mudah-mudahan dapat diperpanjang, sehingga WNI kita yang belum terproses bisa melanjutkan proses pemutihan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR Ri menilai, Program pemutihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Pemerintah Malaysia tidak menyelesaikan masalah
BACA JUGA: KPK Akan Dalami Rekaman Adang
Justeru dengan menggalakkan program pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemantauan, penangkapan dan pengusiran (6P), pungutan liar bagi buruh migran di Malaysia semakin marak.Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka yang mengutip data Migrant Care Malaysia menyebutkan setiap TKI yang ingin diputihkan statusnya dihargai RM 35
BACA JUGA: Menkumham Minta Nunun Diperlakukan Manusiawi
Namun untuk pungutan liar yang dilakukan sub agen tarifnya ditetapkan RM 335 sampai RM 700.Menurut Rieke, saat ini sudah ada 530 ribu pekerja asing tanpa ijin (Pati) yang mendaftar sejak pemberlakukan pemutihanKata dia, 70 persen dari 530 ribu Pati itu adalah TKI. "Kalau dihitung 70 persen dari 530 ribu adalah TKI dengan rata-rata 300 di peras, maka WNI (warga negara Indonesia) sudah kehilangan USD 35 juta dalam waktu 6 hariIni belum terhitung USD 300 - USD 800 juta dalam prosedur pemutihan," ucapnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Tersangka, Nunun juga Saksi Kunci
Redaktur : Tim Redaksi