jpnn.com, YOGYAKARTA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang segera mendapat gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan gaji, ke-13 bakal segera direalisiasikan.
BACA JUGA: PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
"Rencana pencairan di Juni pemberian gaji ke13-nya," kata Wiyos, saat dihubungi pada Senin (20/5).
Selain ASN, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga bakal memperoleh gaji ke-13.
BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
"Untuk gaji ke-13 dianggarkan sekitar 57 miliar," ujarnya.
Wiyos juga membenarkan bahwa bahwa tidak semua ASN bakal menerima gaji ke-13 tersebut.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Bu Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 disebutkan aparatur yang masuk kategori tidak berhak menerima gaji ke-13.
Peraturan itu menyebut ASN, prajurit TNI dan Polri yang cuti di luar tanggung negara dan bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima gaji ke-13. (mcr25/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : M. Sukron Fitriansyah