ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13

Senin, 20 Mei 2024 – 15:05 WIB
ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang segera mendapat gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan gaji, ke-13 bakal segera direalisiasikan.

BACA JUGA: PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman

"Rencana pencairan di Juni pemberian gaji ke13-nya," kata Wiyos, saat dihubungi pada Senin (20/5).

Selain ASN, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga bakal memperoleh gaji ke-13.

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

"Untuk gaji ke-13 dianggarkan sekitar 57 miliar," ujarnya.

Wiyos juga membenarkan bahwa bahwa tidak semua ASN bakal menerima gaji ke-13 tersebut.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Bu Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke-13 ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 disebutkan aparatur yang masuk kategori tidak berhak menerima gaji ke-13.

Peraturan itu menyebut ASN, prajurit TNI dan Polri yang cuti di luar tanggung negara dan bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima gaji ke-13. (mcr25/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   Gaji   Gaji ke-13   Pemprov  

Terpopuler