jpnn.com, MEULABOH - Polisi menangkap tiga orang pria atas kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol berikut tujuh butir peluru dari sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Timur pada Minggu (17/3).
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial S (48 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, selaku pemilik senjata dan MN (42 tahun), warga Meulaboh yang diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.
BACA JUGA: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Amankan Senjata Api, Granat Asap, Sajam
"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena sebelumnya melakukan pengancaman terhadap Agusminar (54 tahun), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana saat merilis kasus tersebut di Meulaboh, Senin.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45 tahun), warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.
BACA JUGA: Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, satu unit magasin, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, dan satu tas kulit warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan senjata api.
Kapolres Andi menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban Agusminar yang berstatus ASN melapor ke polisi setelah diancam mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.
BACA JUGA: Apa Motif Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Jakut? Ini Jawaban Polisi
Pengancaman dilakukan tersangka S pada Kamis pagi, tanggal 7 Maret 2024, pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian memburu pelaku dan melakukan penangkapan terhadap S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dari pemeriksaan terhadap S, polisi menangkap rekan S berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai penjual senjata api.
Kapolres mengatakan pengancaman terhadap Agusminar diduga karena S ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan korban.
Merasa tidak lagi memiliki hubungan suami istri, korban Agusminar menolak memberikan uang yang diminta S.
Kemudian S mengancam korban menggunakan senjata api yang dibawanya.
"Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup hingga pidana mati," kata kapolres didampingi Kabag Ops Kompol M. Nasir dan Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti