ASN Diingatkan Tak Menambah Hari Libur

Senin, 15 April 2024 – 20:29 WIB
Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi. ANTARA/Yudhi Efendi.

jpnn.com - SENTANI - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tak menambah hari libur yang ditetapkan pemerintah pada Lebaran 2024.

Peringatan tersebut antara lain disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Papua Hana S Hikoyabi.

BACA JUGA: Polri: 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta pada H+2 Lebaran 2024

Menurutnya menambah liburan dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

"Kami pikir waktu libur lebaran yang diberikan cukup lama, 8-15 April 2024, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur,” ujar Hana S Hikoyabi di Sentani, Senin (15/4).

BACA JUGA: Menggeber Suzuki Ertiga Hybrid Lebih dari 400 Km, Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakarnya?

Menurut Hana banyak hal yang harus dilakukan pasca-libur lebaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di 139 kampung dan lima kelurahan.

“Kami masih harus memperkuaT program tentang kemiskinan ekstrem bagi masyarakat orang asli Papua dan penanganan stunting atau pertumbuhan lambat bagi balita di Kabupaten Jayapura," ucapnya.

BACA JUGA: Tiket KA Jarak Jauh Daop Jember Hingga H+4 Lebaran Ludes Terjual

Dia mengingatkan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura jangan menambah libur dengan berbagai alasan apapun.

“Setelah masuk, besok, Selasa, saya akan cek kepala-kepala organisasi perangkat daerah siapa saja yang tidak masuk supaya diberikan sanksi,” katanya.

Dia menambahkan, sanksi indisipliner tetap akan diberikan kepada ASN yang sengaja menambah waktu libur tanpa keterangan yang jelas.

“Mau liburan ke luar daerah itu urusan mereka yang terpenting waktu libur telah ditentukan 8-15 April 2024. Lebih dari itu dianggap bolos dan harus diberikan teguran melalui pimpinannya, baik itu dinas maupun badan,” kata Hana. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan dari Pemkot Banjarmasin: Ada Sanksi Bagi ASN yang Memperpanjang Libur Lebaran


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler