Peringatan dari Pemkot Banjarmasin: Ada Sanksi Bagi ASN yang Memperpanjang Libur Lebaran

Sabtu, 13 April 2024 – 10:02 WIB
Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman (kanan) dan Kepala BKD Kota Banjarmasin. (ANTARA/Sukarli)

jpnn.com - BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan peringatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Pemkot memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang memperpanjang libur Lebaran 1445 H, atau tidak masuk kerja pada Selasa 16 April 2024 nanti.

BACA JUGA: Dokter Kecantikan Ayu Widyaningrum Berbagi dengan Ribuan Anak Yatim di Banjarmasin

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, Ikhsan tidak menyebutkan sanksi berat atau ringan yang akan diberikan pada ASN yang melanggar disiplin masuk kerja tersebut.

BACA JUGA: Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran

"Kami harap peringatan ini bisa jadi perhatian para ASN, sehingga tidak ada yang melanggar," kata Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (12/4).  

Dia memastikan akan ada sidak ke seluruh instansi untuk memastikan semua ASN Pemkot Banjarmasin masuk kerja setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 H.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Dinkes Kota Bogor Menyiagakan Nakes dan Ambulans

Menurut Ikhsan, libur pada Lebaran tahun ini sudah sangat cukup untuk kegiatan ASN bersama dengan keluarga di kampung halaman. "Jadi,  jangan sampai ada yang memperpanjang lagi tanpa izin," tuturnya.

Ikhsan menyampaikan bahwa ASN memang memiliki hak untuk mengambil cuti, termasuk setelah libur panjang Lebaran ini. Namun, lanjut dia, sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima surat permohonan cuti dari ASN. "Artinya tidak ada yang beralasan cuti jika tidak masuk kerja pada 16 April 2024 nanti," ujarnya. Karena sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idulfitri atau Lebaran 1445 H bagi ASN pada 8-15 April 2024.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler