ASN Dilarang Menanggapi Unggahan Soal Capres di Media Sosial

Jumat, 29 September 2023 – 20:43 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi dilarang menanggapi unggahan soal capres di media sosial. Antara/Aditya Rohman.

jpnn.com - SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN).

Mereka dilarang menanggapi status atau unggahan di media sosial terkait calon presiden maupun calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Dikenal Anti-Jokowi, Natalius Pigai Total Dukung Prabowo

Peringatan disampaikan Bawaslu Sukabumi, terutama bagi ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Larangan tidak hanya untuk status caleg saja, tetapi calon presiden maupun partai politik (parpol), baik itu memberikan tanda suka, mengomentari di media sosial ataupun ikut membagikan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai di Sukabumi pada Jumat (29/9).

BACA JUGA: PBB Siap Hadapi Pemilu 2024 dengan Menjauhi Politik Uang

Menurut Faisal larangan sesuai dengan surat edaran dari Menpan-RB tentang netralitas ASN serta Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Adapun untuk pengawasannya pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Sekjen PBB Ajak Para Kadernya Mengabdi Sepenuhnya Pada Rakyat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi maupun Polres Sukabumi.

Menurut Faisal, larangan terlibat politik praktis apalagi sampai terlibat langsung dukung mendukung maupun kampanye secara aturan sudah jelas.

Netralitas ASN harus mutlak dilaksanakan karena tugas ASN melayani masyarakat.

Dia menegaskan, ASN jika ingin bergabung di parpol atau tim sukses harus menangggalkan dahulu jabatannya atau mengundurkan diri sebagai ASN.

"Saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN terkait keterlibatan dalam politik praktis, meski demikian mendekati Pemilu 2024 ini pengawasan terus kami perketat," ucapnya.

Faisal lebih lanjut mengimbau masyarakat ikut pro-aktif dalam memberikan informasi kepada Bawaslu.

Misalnya, jika mengetahui ada oknum ASN terlibat dalam kegiatan salah satu caleg maupun capres yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat.

Bawaslu saat ini masih melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi berkenaan sosialisasi aturan baru sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 18 tahun 2023 tentang aturan di mana suami atau istri dari ASN menjadi caleg.

Sesuai surat edaran itu, ASN tidak boleh ikut terlibat apalagi mendampingi baik suami atau istrinya yang menjadi caleg.

Kemudian, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan atau pemberian barang tertentu), termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi caleg. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedaulatan Pangan Jadi Isu yang Dibawa PDIP Pada Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler