ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya

Rabu, 24 November 2021 – 18:41 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 telah diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).

BACA JUGA: Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis dia dalam Inmendagri 62/2021.

Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.

BACA JUGA: Mobil Kepala Inspektorat OKU Timur Masuk Kebun Pisang, Kondisinya Mengenaskan

Mendagri melarang adanya cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta hingga 2 Januri 2022.

Sekolah juga diimbau untuk tidak membagikan rapot pada Januari 2022 dak tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.

BACA JUGA: Tanpa Pakaian di Badan, Hendri Diikat di Tiang Listrik, Astaga!

Sementara itu, acara pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan dengan menyesuaikan aturan PPKM Level 3.

Pada periode Nataru ini, kegiatan seni budaya dan olahraga juga harus dihentikan sementara.

Selanjutnya, seluruh alun-alun juga harus ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 yang bertepatan dengan malam tahun baru. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Truk Angkut 23 Warga Terjun ke Jurang, Kami Turut Berbelasungkawa


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler