Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Rabu, 24 November 2021 – 15:30 WIB
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf. ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memutuskan melarang aparatur sipil negara di Cilacap mengambil cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan bahwa pelarangan ini dilakukan guna mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 

BACA JUGA: Cuti Bersama Akhir Tahun Dihapus, Heroe: ASN Harus Bisa Mencontohkan Mengurangi Mobilitas

Menurutnya, larangan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Farid mengatakan pihaknya sudah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar jangan sampai memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN, khususnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2021, maupun 2 Januari 2022.

BACA JUGA: Menkominfo Ajak Masyarakat Bersiap Diri Melewati Nataru Tanpa Lonjakan Kasus Covid-19

Dia menegaskan ASN harus tetap berada di kantor atau di rumah saja pada tanggal-tanggal tersebut. Farid menuturkan apabila ada ASN yang melanggar larangan cuti, itu maka akan diberikan sanksi. 

"Sanksi bagi ASN ada tahapannya, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," katanya di Cilacap, Rabu (25/11).

BACA JUGA: Prasetyo Edi Tepis Tudingan Menjadi Beking Wanita yang Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan

Farid mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan lintas sektoral, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) guna membahas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, pada Selasa (23/11). 

Dia memastikan  pihaknya akan melaksanakan apa yang diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 202, dengan ditindaklanjuti melalui surat kepada seluruh OPD dan camat.

"Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian Covid-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak. Nanti akan ada penyekatan dan sebagainya," katanya.

Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada 30 November 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada Januari 2022.

"Nanti, kan, tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   cuti   Natal   Tahun Baru   Cilacap   Dilarang cuti  

Terpopuler