jpnn.com, BANDUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat berinisial AK ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
AK yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu disebut melakukan tindakan tercela dalam pengadaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp8 miliar lebih.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Nadiem Makarim soal Dana BOS 2022, Alhamdulillah
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menuturkan, AK yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) melakukan mark up atau penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.
"Penyidik berkesimpulan bahwa saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sehingga pada hari ini terhadap AK ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/11).
BACA JUGA: Menteri Nadiem Hentikan Dana BOS, Gus Muhaimin: Batalkan!
Riyono menjelaskan, tindak pidana korupsi diduga dilakukan AK terjadi pada tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Kemenag Jabar.
Saat itu, Kemenag pusat mengucurkan dana bos untuk digunakan setiap madrasah.
BACA JUGA: Mobil Bu Ismatia Dibobol Maling, Dana BOS Rp85 Juta Raib Digasak Pelaku
Lebih lanjut, kata Riyono, anggaran dana bos disalurkan untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian seperti Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
"Dalam praktiknya, dana yang seharusnya dikelola oleh pihak madrasah, ini justru dikoordinir oleh KKM yang mana diketuai AK," ungkapnya.
Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pihak swasta.
Setelah itu antara AK dan pihak swasta menyepakati harga, dan di sana AK melakukan penggelembungan anggaran.
Tidak cuma itu, Riyono mengungkap, diduga ada kesepakatan antara KKM dengan pihak swasta yang mana di sini yakni perusahaan berinisial CV MCA .
Kesepakatan keduanya adalah adanya cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung.
"Bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa dan dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah dimark-up," jelasnya.
Setelah proyek selesai, nantinya pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Riyono menerangkan, dalam perkara ini negara rugi senilai Rp 8.039.596.420.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke Rutan Polrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina