Kabar Gembira dari Nadiem Makarim soal Dana BOS 2022, Alhamdulillah

Rabu, 08 September 2021 – 18:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan soal dana BOS 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” kata Menteri Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/9).

BACA JUGA: Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler

Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X DPR dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima dana BOS

Dia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019 dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan. 

BACA JUGA: Swab Antigen Gratis, Guru Honorer Pelamar PPPK 2021 Minta 1 Hal Lagi kepada Mas Nadiem

“Jadi, program ini sudah dari 2019 tetapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.

Menurut Menteri Nadiem, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem. Dia menyebutkan untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar. 

BACA JUGA: Jadwal Swab Antigen Gratis untuk Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK

Nadiem Makarim juga mengatakan Kemendikbudristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat, dan dirinya akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Nadiem mengungkapkan pemanfaatan BOS reguler tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kebijakan tersebut, kata dia memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. 

“Ini sudah jadi konsiderasi BOS reguler,” kata Nadiem.

Mendikbudristek juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Dia mengatakan satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya.

Setiap kepala sekolah benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler