ASN Konon Boleh Beristri 4, Tjahjo Kumolo Bilang Begini

Senin, 22 Maret 2021 – 18:36 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemberitaan soal aparatur sipil negara (ASN) boleh beristri empat, adalah hoaks.

Pemberitaan itu sebelumnya beredar di dunia maya, setelah sebelumnya pada 2020 lalu juga pernah beredar.  

BACA JUGA: Penjelasan MenPAN-RB soal Rekrutmen ASN Tahun Ini dari Kalangan Honorer

"Tambah istri satu saja syaratnya harus izin istri yang sah dan izin pimpinannya," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (22/3).

Mantan menteri dalam negeri (mendagri) itu kemudian meminta masyarakat tidak langsung percaya dengan setiap informasi yang diterima. 

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dari Pak Tjahjo Kumolo, Alhamdulillah

"ASN dibolehkan istri empat, ini bagaimana izinnya. Ini berita hoaks," katanya.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa jika seorang PNS ingin menikah lagi harus dapat izin tertulis dari istri pertama.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR RI, Bang Azis Bereaksi Begini

"Bila menikah tanpa izin dari istri yang sah dan izin pimpinan, jelas itu pelanggaran. Pasti akan ada sanksi," jelasnya.

Menurut Tjahjo, aturan soal pernikahan ASN cukup ketat di zaman Soeharto. ASN bahkan tidak boleh punya istri dua.

"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat," bebernya.

Tjahjo juga menegaskan, setiap pengaduan soal ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama, akan diproses oleh Kemenpan RB bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kementerian hukum dan HAM.

"Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler