ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi

Senin, 30 Desember 2024 – 13:58 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.

Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan bahwa kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil, itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Pemprov Banten Bikin Satgas Untuk Cari 221 Kendaraan Dinas yang Hilang

"Jadi, kita harus bisa menempatkan, mana kepentingan dinas dan mana untuk pribadi," katanya, Senin.

Atas hal tersebut, dia mengimbau agar kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional dan hanya dipergunakan untuk keperluan dinas tidak digunakan untuk berlibur pada musim libur panjang akhir tahun ini.

BACA JUGA: Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat, Pemkot Serang Sampai Libatkan KPK

Aang menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang masih berani menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan Tahun Baru 2025.

Dia menyampaikan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Aduh, Belasan Unit Kendaraan Dinas Wali Kota Jaksel Tidak Lolos Uji Emisi

"Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi," kata dia.

Sanksi tersebut terbagi menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat. Jadi, untuk sanksi yang diberikan itu tergantung pada dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

"Untuk tahun ini, memang ada beberapa ASN yang cuti pada libur akhir tahun ini, kami tidak bisa melarang. Sebab, cuti itu adalah hak dari pegawai. Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler