jpnn.com, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten sampai melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penarikan aset berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai eks pejabat daerah itu.
Pihak KPK pun menyatakan siap melakukan pendampingan pada Pemkot Serang dalam mengambil kembali kendaraan dinas dari mantan pejabat setempat.
BACA JUGA: Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
"Hal ini dilakukan karena kendaraan dinas yang dikuasai oleh para mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset milik daerah dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai," kata Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI Imam di Pemkot Serang, Selasa (11/6).
KPK pun meminta Pemkot Serang untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak berupa kendaraan dinas.
BACA JUGA: Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat
Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten yang mencatat 64 aset bergerak milik Pemkot Serang yang tidak diketahui keberadaannya.
"Kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu ditelusuri, posisi kendaraan dinas ada di mana. Kalau sudah diketahui, kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut," tuturnya.
BACA JUGA: Hasto Disebut Ingin Dijadikan Tumbal Politik
Menurut Imam, pihaknya akan melihat sejauh mana progres penarikan aset daerah itu setelah Pemkot Serang melakukan pendataan guna mengetahui di mana posisi asetnya yang akan ditarik.
Imam menegaskan para pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemkot Serang wajib mengembalikan seluruh fasilitas yang diberikan, khususnya kendaraan dinas yang masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
"Jika tidak, ini ranahnya bisa ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Rekomendasi tersebut juga disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
"Termasuk rekomendasi mengenai tata kelola aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang," ucapnya.
Tata kelola itu juga termasuk terhadap aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan.
"Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan pendataan dan penelusuran kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah mantan pejabat daerah.
"Progresnya baik, sudah ada beberapa yang ditemukan dan ada yang pada saat dilakukan pengecekan sedang digunakan. Untuk datanya nanti bisa ditanyakan melalui kepala bidang," katanya.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam