jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Dedy Jaminsyah Putra Harahap menjelaskan larangan penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran ini merupakan kebijakan Pemprov Sumut setiap tahunnya.
BACA JUGA: Heru Melarang ASN DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
Hal tersebut mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat yang juga melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
“Kebijakan ini mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat. Tahun lalu juga kami buat kebijakan itu di Sumut ini, yakni melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," katanya, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Pemkot Kediri Beri THR untuk Tenaga Non-ASN, Wali Kota: Ini Keberpihakan
Dia mengatakan bahwa Pemprov Sumut akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran 2023. "Saat ini kami menunggu surat edaran dari gubernur Sumut, pasti ada kebijakan soal tersebut," ujar Dedy.
Jika SE sudah diterbitkan, Dedy pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mematuhi aturan tersebut. "Surat edaran ini berlaku untuk semua ASN, tidak ada pengecualian, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Dedy.
BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Dinas Wabup Mukomuko Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera
Dia juga mengingatkan ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas, kata dia, bisa kena sanksi disiplin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi