ASN Pemprov yang Keluar Kota Saat Libur Imlek Harus Izin Sekda dan Kepala Dinas

Kamis, 11 Februari 2021 – 23:45 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo beri imbauan terkait libur Imlek. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau agar ASN di wilayah Pemprov Jateng mematuhi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Imlek 2021 dalam masa Pandemi Corona.

Libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili jatuh pada 12 Februari 2021, besok.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Meredup di 2024, Untung Bukan Pak Ganjar, Kapolri Minta Tambah Pasukan

“Ada surat dari pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas,” tutur Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (11/2/2021).

Dia juga mengajak seluruh ASN menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Rayakan Imlek Tahun Ini, Mohon Tetap di Rumah Saja

“Harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran COVID-19,” ujarnya meyakinkan.

Ganhar bahkan memberikan perumpamaan, apabila seorang ASN memiliki empat anggota keluarga maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang. Tentu saja, hal ini akan berdampak pada penularan COVID-19.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Vihara Tertua di Banten tak Menggelar Perayaan Imlek

“Belum lagi kalau dia membantu temennya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut (bepergian selama libur panjang), maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan covid itu jauh lebih cepat,” tegasnya.

ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak berpergian diminta untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Kami sudah menyampaikan dan semua yang mau keluar kalau memang itu penting izin dulu pada Sekda, dan yang staff di bawahnya izin dulu pada kepala dinas. Kalau nanti nekat kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita,” tegasnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran yang ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, 9 Februari 2021 menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler