ASN Tak Boleh Kalah Pintar dengan Pengusaha

Senin, 13 Maret 2017 – 19:32 WIB
Asman Abnur Foto: Kemenpan-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, jabatan aparatur sipil negara, baik struktural maupun fungsional dalam setiap level, harus diisi oleh personel yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi keahlian.

Kebijakan ini wajib diterapkan para pimpinan instansi dan para kepala daerah agar tata kelola pemerintah profesional serta akuntabel.

BACA JUGA: MPR: Ancaman Terbesar Bukan Serangan dari Luar tapi..

“ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya. Jika belum punya berarti tidak bisa menjabat,” ujar Asman, Senin (13/3).

Asman meminta setiap ASN menerima minimal 20 jam pendidikan, baik dalam bentuk diklat, seminar ataupun workshop per tahun.

BACA JUGA: Minimal, 20 Jam Pendidikan Untuk ASN

Hal itu bertujuan agar kompetensi dan kualifikasi ASN tersebut dalam melaksanakan tugasnya terjaga.

Hal ini untuk mendukung tujuan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu menciptakan good and clean governance.‎

BACA JUGA: Mensos Siapkan PKH Akses untuk Jamila dan Sadikin

Dia menambahkan, ASN pengisi jabatan struktural, terutama dalam level jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus bergerak menjadi motor agen perubahan (agent of change) baik untuk para staf maupun instansi yang dipimpinnya.

 “ASN adalah adalah pengelola negara, jadi tidak boleh kalah pintar dengan para pengusaha,” ucapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Segera Ajukan Nama Calon DK-OJK ke DPR


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler