jpnn.com, BANDA ACEH - Pejabat Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh bakal merekomendasikan sanksi ringan hingga berat terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yag terbukti berpihak atau tidak netral dalam Pemilu 2024.
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII BKN Aceh Ojak Murdani menyebut ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu.
BACA JUGA: Honorer Petugas Kebersihan Diusulkan Jadi PPPK, Ada Uang Lembur dan Kenaikan Upah
"Apabila melanggar maka akan ada sanksi sedang sampai berat," kata Ojak Murdani di Banda Aceh, Senin (6/3).
Pernyataan itu disampaikan Ojak di sela-sela menyaksikan langsung ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemerintah Aceh di Pemilu 2024.
BACA JUGA: Laksdya TNI Aan Kurnia Laporkan Ancaman Keamanan Laut kepada Mahfud MD
Ojak juga mengingatkan para ASN untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Jangankan mengunggah atribut parpol dan kandidat calon kepala daerah, jempol pun dilarang.
Dia menyebut Kanreg XIII BKN Aceh memiliki unit tersendiri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian netralitas ASN yang ikut bekerja sama dengan semua pihak, seperti panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 3.043 P1 Gagal Diangkat PPPK, Ketum Guru Lulus PG Acungkan Jempol, Luar Biasa!
"Pengawasan dan pengendalian netralitas ASN ini masuk dalam konteks norma standar prosedur pengawasan pengendalian di BKN," tegasnya.
Sementara itu, untuk laporan secara hierarki terhadap jenis hukuman yang dilanggar oleh ASN, tindakan tegas akan dilakukan oleh unit terkait dan BKN melakukan pengendalian, pemantau, serta rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Kami yakin di Aceh tidak akan ada ASN yang tidak netral, karena hari ini juga telah berikrar serta menandatangani pakta integritas untuk tetap netral dalam Pemilu 2024," ucap Ojak.
Dia juga menyampaikan data bahwa total ASN yang ada di Aceh dan berada dalam wilayah kerja Kanreg XIII BKN, baik lembaga vertikal dan daerah berjumlah sekitar 156 ribu lebih.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam