Asnun Diinapkan Di Mabes Polri

Sabtu, 08 Mei 2010 – 00:42 WIB
JAKARTA--Hakim Muhtadi Asnun, ditahan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Mabes PolriIni terkait turunnya surat izin penagkapan yang telah disetujui Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung atas Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang itu.  ""Ada ijin dari Mahkamah Agung dan  Kejaksaan Agung untuk penagkapan,"" ujar, Firman Wijaya, salah seorang penasehat hukumnya di Mabes Polri, usai pemeriksaan Jumat (7/5) sekitar pukul 22.30 wib.

Inilah yang membuat penyidik tak mengizinkan Asnun pulang

BACA JUGA: SBY Pimpin Sekber Koalisi

Ia, diharuskan menginap di Mabes Polri, untuk diperiksa kembali Sabtu (8/5) sekitar pukul 11.00 wib
Namun demikian walaupun harus menginap, Firman, menambahkan setatus kliennya belum tahanan

BACA JUGA: Dokumen Century Hanya Setebal 4,5 Cm

Penyidik baru mengeluarkan surat penagkapan


""Intinya pemeriksaan ditunda sampai besok pagi,"" ujarnya

BACA JUGA: Tensi Naik, Pemeriksaan Asnun Dihentikan

Sebelumnya pemeriksaan Asnun sempat dihentikan penyidik karena alasan kesehatanIni disebabkan karena tensi darah Asnun yang meninggi dan membutuhkan perawatanKarenanya, selama menginap di Mabes, Asnun akan dirawat tim dokter kepolisian hingga akhirnya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
""Pengawasan dokter kepolisian,"" tegasnya.

Namun demikian, Firman tak menampik jika ada peluang kliennya ditetapkan sebagai tahanan""Segala sesuatu  mungkin saja kita serahkan pada penyidik,"" imbuhnya.(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Armida Pilih Tunggu Sinyal Istana


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler