BACA JUGA: Tensi Naik, Pemeriksaan Asnun Dihentikan
Meski demikian, dokumen itu langsung digunakan dalam gelar perkara (ekspos) kasus Century.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa dokumen dari DPR yang diterima KPK itu hanya berupa sebuah buku
BACA JUGA: Armida Pilih Tunggu Sinyal Istana
Judulnya Laporan Hasil Panitia Angket DPR," ujar Johan kepada wartawan, Jumat (7/5) petangHendak diapakan dokumen itu setelah sampai di KPK? Johan mengungkapkan, KPK akan mempelajarinya
BACA JUGA: Polisi Bidik Praktek Markus Susno Duadji
Terlebih lagi, hari ini KPK juga tengah melakukan ekspos (gelar perkara) dugaan kporupsi pada pemberian bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century."Tentu dokumen itu sangat penting bagi KPKTadi begitu diterima langsung dibawa ke ekspos perkara kasus Century," sambung Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan dokumen kasus Bank Century yang dikumpulkan selama Pansus Angket di DPR bekerja, sempat menjadi pertanyaanPasalnya, DPR sudah menyampaikan rekomendasi atas hasil kerja Pansus ke Presiden, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian
Namun ternyata, dokumen pendukungnya tidak ikut diserahkan ke KPKWakil Ketua KPK, Chandra Hamzah saat pertemuan dengan Tim Pengawas DPR untuk Tindak Lanjut Kasus Century, Rabu (4/5) lalu, mengaku hanya menerima enam lembar rekomendasi DPR yang ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie.
Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan, dokumen itu tidak ikut diserahkan lantaran sesuai Tata Tertib DPR, pada pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa keputusan Paripurna hanya disampaikan kepada presidenMenurut Nining, dokumen pendukung itu bisa dikirim ke KPK ataupun lembaga penegak hukum lainnya jika ada perintah dari pimpinan DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Nilai Ini Hanya Sandiwara
Redaktur : Antoni