jpnn.com - TULUNGAGUNG - Masyarakat Tulungagung yang ingin akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) pada 2014 harus merogoh kocek lebih dalam. Itu jika permintaan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) terkait biaya nikah di luar KUA disetujui pemerintah pusat. Ketika disetujui, biaya nikah yang selama ini hanya Rp 30 ribu bisa mencapai Rp 1 juta untuk keluarga kaya. Masyarakat ekonomi sederhana dikenai Rp 500 ribu, sedangkan masyarakat miskin tidak dikenai biaya alias gratis.
Ketua Forum Kepala KUA Tulungagung Nurul Anam mengungkapkan, pada 27 Desember lalu dirinya menjadi salah satu dari lima orang yang mewakili Jawa Timur (Jatim) ke Jakarta. Mereka menuntut pemerintah pusat segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2000 dan 47/2007 terkait biaya nikah di luar KUA.
BACA JUGA: Bayi Lahir tanpa Batok Kepala
"Sebenarnya bukan menuntut, namun ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat, jika yang terjadi di lapangan seperti inilah faktanya," ungkapnya.
Seperti diberitakan, ultimatum APRI yang tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja dan kantor, akhirnya direspons Kemenag. Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali (SDA) itu siap merevisi aturan biaya nikah di PP Nomor 51 Tahun 2000 dan 47/2007. Rencananya ada beberapa tawaran skema pembiayaan nikah.
BACA JUGA: Berharap Dibangun Pabrik Karet di PPU
Pertama, biaya nikah ditalangi APBN. Biaya tersebut termasuk ongkos dan fee aktivitas pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja. Skema kedua, biaya pencatatan nikah yang selama ini Rp 30 ribu dinaikkan beberapa tingkat. Keluarga miskin digratiskan, masyarakat ekonomi sederhana Rp 500 ribu, dan masyarakat kaya Rp 1 juta.
Nurul Anam mengatakan, bila pemerintah pusat tidak segera merevisi PP tersebut, bakal muncul dilema bagi APRI. Persoalannya bukan hanya finansial, tetapi lebih ke pemerintah pusat yang belum memberikan anggaran terkait uang transportasi ketika penghulu menikahkan pengantin di luar balai KUA.
BACA JUGA: Bus Terjun ke Sungai, Diduga karena Sopir Ngantuk
Seperti diberitakan, pada 2014 warga Tulungagung yang ingin akad nikah pada Sabtu atau Minggu dan di luar KUA harus berpikir ulang. Sebab, seluruh kepala KUA se-Tulungagung sepakat membuat aturan akad nikah. Untuk Senin sampai Jumat waktunya pukul 07.00 hingga 15.00. Permintaan menikah pada Sabtu dan Minggu tak dilayani. Begitu juga ketika akad nikah di luar KUA.
Sementara itu, tuntutan APRI agar pemerintah pusat segera merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang biaya nikah mendapat dukungan Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung. Meski demikian, Kemenag meminta para penghulu tetap melaksanakan tugas seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11 Tahun 2007 pasal 21 ayat 2.
Kepala Kemenag Tulungagung Damanhuri mengatakan, sikap APRI itu merupakan suatu bentuk untuk mencari perlindungan hukum. "Saya tidak bisa mengatakan itu salah. Sebab, sudah lama sebenarnya pengajuan terkait biaya nikah bedol tersebut. Namun, belum ada tanggapan dari pusat," katanya.
Dia menegaskan agar pemerintah pusat segera merevisi peraturannya sehingga terjadi keselarasan. Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pegawai KUA. "Untuk sementara, kalau tidak mau ambil risiko, jika ada masyarakat yang minta nikah di luar balai KUA, karena takut dianggap gratifikasi, penghulu bisa minta dijemput," ucapnya. (c1/and/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandung Selatan Dipadati Wisatawan
Redaktur : Tim Redaksi