jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen menyatakan bahwa sejak diimplementasikannya program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) sales terhadap serat dan benang filamen naik mencapai 30 persen, dan nilai utilisasinya juga naik mencapai 15 persen. Sementara itu, proses restitusi pajak yang biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan, saat ini hanya butuh waktu satu bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Redmi Gita, salah seorang perwakilan Asosiasi Produsen Serat Benang Filamen dalam acara Sarasehan Bea Cukai Bersama Asosiasi Terkait Dampak PIBT pada Senin (21/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Banjarmasin Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa PIBT merupakan salah satu program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai.
“PIBT ini ditujukan salah satunya untuk menghilangkan praktik-praktik impor berisiko tinggi sehingga pasar dalam negeri dapat bersaing,” ungkap Heru.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sikat Penyelundup 15.487 Pil Ekstasi
Meski demikian, Redmi juga mengungkapkan masih terdapat sedikit kendala bagi para pengusaha di dalam negeri terkait dengan peraturan yang diterapkan Kementerian lain. Contohnya adalah aturan yang membolehkan bahan baku diimpor melalui Pusat Logistik Berikat sehingga ini menekan penjualan produk dalam negeri.
“Kami juga menyarankan agar bahan baku yang dapat diproduksi di dalam negeri perlu diatur lebih lanjut terkait importasinya,” tambahnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Pos
Heru menekankan bahwa Bea Cukai akan terus mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar tujuan dari program penguatan reformasi, khususnya PIBT dapat dicapai secara maksimal.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Rokok Ilegal Makin Menurun, ini Tanggapan Bea Cukai
Redaktur : Tim Redaksi