jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.
Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Pos
Pengungkapan jaringan penyelundup 68 kg katinon bermula dari informasi intelijen.
Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara, dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.
BACA JUGA: Jumlah Rokok Ilegal Makin Menurun, ini Tanggapan Bea Cukai
Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut, tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta.
Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.
BACA JUGA: GIMNI Mengapresiasi Program Reformasi Bea Cukai
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018 di sekitaran Kantor Pos Jakarta Utara,
Dari penindakan ini petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga melakukan controlled delivery di Dumai Riau, hasilnya pada 27 Maret 2018 petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika tersebut.
“Selain berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam jumpa pers hari ini.
Heru menambahkan bahwa kasus yang berhasil diungkap di atas turut menambah daftar panjang penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai.
“Hingga Mei 2018, Bea Cukai telah berhasil melakukan 192 kasus penindakan dengan berat total barang hasil penindakan mencapai 3,559 ton, meningkat dari tahun 2017 pada periode yang sama. Sedangkan selama tahun 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 346 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang hasil penindakan mencapai 2,139 Ton,” ujar Heru.
Peningkatan jumlah tangkapan dan pengungkapan jaringan penyelundup ini merupakan buah kerja keras Bea Cukai, yang beberapa di antaranya juga merupakan hasil dari sinergi dengan BNN, POLRI, dan instansi lain.
Heru menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi, petugas mencurigai paket yang diduga berisi narkotika dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan tablet dalam masing-masing paket. Pada paket pertama ditemukan 3.080 butir tablet, pada paket kedua ditemukan 3.163 butir tablet, pada paket ketiga ditemukan 2.993 tablet, dan pada paket keempat ditemukan 3.268 butir tablet.
Tablet tersebut kemudian diperiksa di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta dan hasilnya menunjukkan tablet tersebut berupa ekstasi.
“Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian berkoordinasi dengan BNN melakukan controlled delivery dua paket barang kiriman tersebut ke Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kedua paket sisanya, Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung,” ujar Heru.
Pengembangan di Bogor dimulai pada 2 April 2018, Berdasarkan hasil pengantaran ke daerah babakan Dramaga, kedapatan nihil atas nama SP.
Petugas kembali ke kantor pos Bogor dan berkoordinasi dengan pihak Pos untuk menerbitkan surat panggilan kepada pemilik barang.
Namun, hingga 13 April 2018 sejak surat panggilan diterbitkan, tidak ada pihak yang melakukan pengambilan terhadap paket kiriman tersebut.
Dari hasil controlled delivery di Cikarang, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial MJP yang datang mengambil paket di Kantor Pos.
Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya berinisial YH, RY dan S.
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keempat orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh dua orang berinisial JN dan WL yang ternyata merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Salemba.
Petugas juga mendapatkan nama seseorang berinisial AB dari para tersangka yang telah ditangkap.
Dari hasil controlled delivery di Sukajadi, Bandung, petugas berhasil mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut berinisial TL pada 2 April 2018.
Petugas juga berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial LP dan RWS.
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap ketiga orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh seseorang berinisial T alias JN untuk menitipkan barangnya di rumah LP dan RWS yang nanti akan diambil oleh seseorang berinisial YH.
Itu ternyata merupakan orang yang sama yang sebelumnya telah ditangkap di Cikarang dan T alias JN yang dimaksud juga merupakan orang yang sama yang memerintahkan YH ke Cikarang dan Bandung.
Petugas juga melakukan controlled delivery di daerah Leuwi Panjang, Bandung. Petugas mendapati alamat rumah yang diberitahukan pada kemasan barang adalah alamat rumah kos, sedangkan nomor telepon yang tertera pada paket tidak aktif dan diduga merupakan nomor fiktif.
Setelah berkoordinasi dengan Kantor Pos, dilakukan pengantaran ke alamat yang diberitahukan, tapi saat itu didapati bahwa rumah kos tersebut diindikasikan kosong, sehingga paket tersebut kembali diamankan oleh petugas.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa paket tersebut merupakan satu jaringan yang sama dengan paket kiriman di Cikarang, Bandung-Sukajadi, dan di Bogor.
Petugas juga kembali mengamankan satu buah paket yang dicurigai berisi ekstasi pada Senin (09/04).
Petugas mencurigai sebuah paket dengan alamat tujuan di kawasan Jakarta Barat, dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapati 65 bungkus permen yang di dalamnya berisi 1.986 butir ekstasi, dan tabung speaker yang di dalamnya berisi 997 butir ekstasi.
Pada Rabu (11/04), petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Jakarta Barat untuk melakukan pengantaran paket ke alamat yang tertera.
Namun, alamat tersebut kosong sehingga petugas memutuskan menerbitkan surat panggilan.
Pada hari Senin (16/04), petugas mengamankan dua orang yang berinisial L dan A yang mengambil paket tersebut.
Dari informasi yang diperoleh dari kedua orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan seseorang lainnya berinisial J di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat setelah melakukan serah terima barang bukti dengan A.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan sabu dari rumah tersangka A seberat 1 gram dan apartemen tersangka J seberat 200 gram.
“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” pungkas Heru.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Hadiri The 19th WCO Asia Meeting
Redaktur & Reporter : Natalia