jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menolak penetapan tarif ojek online (ojol) baru yang telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebab, kenaikan itu bersamaaan dengan harga BBM subsidi dan nonsubsidi Pertamax.
BACA JUGA: BBM Naik, Ojol di Makassar Desak Pemerintah Lakukan Ini, Segera
"Garda Indonesia menolak aturan baru tersebut, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," ujar Igun, Kamis (8/9).
Igun menyebutkan tuntutan pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojol dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
BACA JUGA: Viral Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Bukan Pungli
Kemudian, untuk besaran biaya sewa aplikasi, GARDA bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10 persen.
"GARDA minta kenaikan tarif tidak lebih dari 10 persen karena akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online," ungkapnya.
Lebih lanjut, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama ini menjadi alasan bagi kami belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. GARDA Indoensia berharap pihak regulator melakukan revisi kembali," tegas Igun. (mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari