jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas), belum lama ini.
Munas tersebut dihadiri sederet pelaku industri dan asosiasi terkait, termasuk di dalamnya Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas).
BACA JUGA: Anggota DPR: IHT Itu Industri Legal, Jangan Terus Dipersulit
Pada kesempatan tersebut, Pavenas meminta pemerintah mengeluarkan pasal terkait zat adiktif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Terdapat 26 dari 1166 pasal dalam RPP Kesehatan, yang cenderung dinilai secara eksesif melarang Industri Hasil Tembakau (IHT) tanpa mempertimbangkan para pelaku industri dan dasar yang jelas.
BACA JUGA: Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Menaikkan Cukai Rokok
Ketua Umum DPP APVI Garindra Kartasasmita menilai subtansi yang bernuansa pelarangan dalam pasal tentang pertembakauan dalam RPP Kesehatan dapat menghancurkan ekosistem secara masif.
Adapun sederet larangan terhadap IHT yang termaktub dalam RPP tentang Kesehatan di antaranya penjualan produk melalui e-commerce, iklan di berbagai media, pemajangan produk, promosi dan sponsor.
BACA JUGA: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Hancur Diserang Israel, WNI Gugur
Selain itu, pengaturan ketat terkait peringatan kesehatan dan aturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, serta beberapa pasal restriktif lainnya.
"Jika ini terjadi, maka industri tembakau legal akan terancam gulung tikar yang pada akhirnya akan berdampak pada jutaan tenaga kerja dan petani yang ada di dalamnya," kata Garin di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Meskipun menyoroti poin tersebut, Pavenas dengan tegas menyatakan dukungan terhadap program pemerintah terkait penurunan penggunaan produk tembakau dikalangan anak-anak dan ibu hamil.
Namun, Pavenas meminta pemerintah dapat melibatkan para pelaku IHT dalam perumusan pasal terkait pertembakauan.
Mengingat besarnya dampak yang bisa timbul apabila peraturan tersebut tidak disusun dengan cermat.
Sejalan dengan aspirasi para pelaku industri tembakau konvensional, Garin juga memohon agar pemerintah mengeluarkan pasal terkait zat adiktif dari RPP Kesehatan.
"Mengaturnya secara terpisah melalui RPP tersendiri Sebagaimana termaktub dalam UU Kesehatan," tutur Garin. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudahkan Para Busui, Pompa ASI Elektrik Spectra Bisa jadi Pilihan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah