ASPADIN: Air dalam Kemasan Plastik Tidak Berbahaya

Kamis, 07 Januari 2021 – 16:20 WIB
Ilustrasi kemasan galon air isi ulang. Foto: dok pri

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menyatakan bahwa ada informasi menyesatkan konsumen serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi peraturan.

Hal itu terkait pemberitaan mengenai ‘air dalam kemasan plastik BPA sangat berbahaya’, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Aspadin Ingatkan Ancaman UU ITE Bagi Penyebar Hoaks Keamanan Air Minum Galon Guna Ulang

Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat mengatakan, informasi tersebut dinilai sangat mendiskreditkan galon guna ulang PC.

Badan Pengawas Obat, Makanan dan Kosmetika (BPOM) dalam peraturan nomor 20 Tahun 2019 tentang kemasan pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan.

BACA JUGA: Aspadin Sumbang APD Ke RS Koja dan Wisma Atlet Jakarta

“Dengan demikian selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan,” kata Rachmat Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif.

BACA JUGA: Air Minum Kemasan Galon Ramah Lingkungan

“Dengan demikian setiap produk yang telah memiliki surat izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian yang telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, galon guna ulang PC untuk AMDK ini sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

“Berdasarkan hal tersebut, maka informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar/tidak didukung fakta sehingga menyesatkan masyarakat,” bebernya.

Rachmat menambahkan, informasi tentang galon guna ulang PC yang menyesatkan itu sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC. Serta mendiskreditkan pihak pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia.

“Kami mengimbau di tengah situasi negara dan ekonomi yang sedang sulit saat ini, tidak memperburuk dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan dapat merugikan banyak pihak,” tandasnya. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler