Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 02 Februari 2013 – 09:01 WIB
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu. Kerugian negara dalam dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

"Ditertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, red)," ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (1/2) di ruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Pada Senin (4/2) mendatang Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

"Diharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1)," ungkap Nainggolan.

Dikatakannya pula, Ridwan Panjaitan sebelumnya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi. Dari keterangan Ridwan Panjaitan, banyak ditemukan kejanggalan dengan keterangan saksi lainnya yang sudah ditahan dan sedang diproses di pengadilan. "Untuk proses ditahan atau tidaknya, nanti setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.

Apakah ada nama selain Ridwan yang terlibat dalam kasus itu? MP Nainggolan mengatakan, polisi masih menunggu hasil penyelidikkan. "Belum tahu lah, biar dulu semua dilakukan penyelidikkan atas kasus ini," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Panjaitan dijemput paksa polisi persis didepan kantor Gubernur, pada Rabu (23/1) petang. Namun ia dilepas kembali pada Kamis (24/1) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Penjemputan paksa atas Ridwan Panjaitan dilakukan karena dalam penyidikan terhadap mantan Kabiro Umum Pemprovsu, Aminudin, diketahui adanya aliran dana Biro Umum Setda Pemprovsu ke Ridwan Panjaitan.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astindo Nilai Aksi Anarkis Bakal Pecah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler