Assegaf akan Ladeni Laporan Yusuf Supendi

Senin, 11 Februari 2013 – 14:51 WIB
JAKARTA - Mohammad Assegaf, kuasa hukum bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus dugaan korupsi impor kuota daging sapi, siap meladeni laporan salah satu pendiri Partai Keadilan-cikal bakal PKS- Yusuf Supendi di Bareskrim Mabes Polri.

Kepada wartawan di kantor KPK Senin (11/2), Assegaf menjelaskan kronologi peristiwanya. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di acara Indonesia Lawyer Club (dulu Jakarta Lawyer Club), di Tv One. Dia diberikan kesempatan sebagai narasumber berbicara untuk kepentingan Luthfi Hasan. Kemudian, Yusuf Supendi yang juga sebagai narasumber diberikan kesempatan untuk berbicara.

Di dalam statemennya, kata Assegaf, Yusuf banyak mengkritik para petinggi PKS. “Kemudian saya dibisikin rekan saya, katanya, Pak Yusuf dulu pernah menggugat pimpinan PKS  semuanya. Semuanya digugat dengan alasan perbuatan melawan hukum,” kata Assegaf. Ia melanjutkan kemudian gugatan itu ditolak atau Yusuf Supendi kalah.

“Jadi saya langsung berkomentar bahwa gugatan (Yusuf) itu didasarkan atas rasa tidak senang hati atau sakit hati. Saya mengatakan itu karena dia dipecatkan? Hanya itu kalimat saya,” ujar Assegaf. “Dan setelah saya mengucapkan perkataan semacam itu dan dianggap Pak Yusuf Supendi sebagai pencemaran nama baik,” tambahnya.

Pada saat acara itu break,  Assegaf mengaku langsung mendatangi Yusuf. Dia mengaku menghormati Yusuf sebagai orang tua dan banyak orang yang memanggilnya sebagai ustad. “Saya salaman dengannya. Artinya saya anggap masalah itu sudah clear,” paparnya. Namun, dia tidak mengerti tiba-tiba saja Yusuf melaporkan dirinya. “Tiba-tiba entah siapa yang mendorong, manas-manasin, justru malah melaporkan saya. Padahal saya sudah salaman dengan dia,” katanya.
   
Nah, karena sekarang sudah dilaporkan Assegaf mengaku siap menghadapinya. “Tentu, kalau saya dipanggil polisi sebagai terlapor, saya harus hadapi,” katanya.

Namun, kata dia, jangan lupa bahwa ketika itu dirinya sedang menjalankan profesi sebagai advokat. Antara polisi dan organisasi advokat, kata Assegaf ada Memorandum of Understanding. “Kalau akan dipanggil yang akan dipanggil organisasi profesi dulu. Jadi, saya akan diperiksa apakah benar ada pelanggaran pidana atau etika. Tahapannya itu,” katanya.
   
Jadi, sambung dia, polisi tidak akan ujuk-ujuk memanggil dirinya. Polisi, kata dia, bisa memanggilnya melalui organisasi profesi. “Itu ada dalam MoU antara organisasi advokat dengan polisi,” beber dia.
   
Seperti diberitakan, Yusuf Supendi "mempolisikan" dua kuasa hukum bekas Presiden PKS Luthfi Hasan, yang menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi di Bareskrim Polri siang ini (11/2). "Akan membuat laporan polisi di Bareskrim, dengan terlapor Muhamad Assegaf dan Zainudin Paru (kuasa hukum Luthfi).  Dilaporkan pidananya terkait pasal penghinaan dan fitnah," tulis Yusuf dalam pesan singkat.

Dikatakannya, Assegaf menuturkan dalam sebuah acara televisi swasta yang disiarkan secara nasional, Selasa 5 Februari lalu, dirinya dipecat dari PKS dan membongkar "isi perut" PKS. "Ia menyebut saya sakit hati dan memfitnah PKS. Tapi ucapannya tidak memiliki dasar kuat," bebernya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Pengacara Luthfi, Yusuf Siapkan Bukti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler