jpnn.com - JAKARTA - Polri langsung menggelar operasi besar-besaran memberantas pungutan liar di sektor pelayanan masyarakat.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Bhayangkara sudah melakukan penangkapan terhadap oknum yang diduga pungli.
BACA JUGA: Kasus Korupsi E-KTP, Gubernur BI Belum Tampak di KPK
Operasi terhadap oknum pelaku pungli sudah dilakukan sejak tiga bulan yang lalu.
"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober itu ada 235 kasus yang kami tangani terkait dengan pungli yang dilakukan personil Polri," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Ancaman Luhut Dinilai Tidak Diperlukan
Martinus memerinci, 235 kasus itu terdiri dari beberapa sektor.
Di antaranya, lalu lintas sebanyak 160 kasus, di Reskrim 26 kasus, dan Baharkam sebanyak 39 kasus. Terakhir, di fungsi Intel ada 10 kasus.
BACA JUGA: Pengumuman! SE Pemberantasan Pungli Resmi Dikeluarkan
"Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, kata Martinus, Polda Metro Jaya merupakan institusi Polri yang memiliki rangking nomor satu.
"Kalau dilihat berdasarkan ranking masing polda 235 kasus ini ada di Polda Metro Jaya ada 33 kasus, Jabar 19 kasus, Sumut 19 kasus, Jateng 14 dan Lampung 13 kasus," terang dia.
Martinus menjelaskan, pihaknya merilis operasi pemberantasan pungli ini sebagai petunjuk Polri transparan dalam memberantas suap.
"Kami memiliki data yang cukup signifikan dan cukup memberikan satu edukasi pada masyarakat luas bahwa penindakan satu edukasi pada masyarakat luas bahwa penindakan yang kami lakukan tidak semata-mata hanya klise tapi kami melakukan sudah jauh sebelum ada yang terjadi OTT di Kemenhub," pungkas Martinus. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut Jokowi Pasti Pernah Dipungli
Redaktur : Tim Redaksi