Pengumuman! SE Pemberantasan Pungli Resmi Dikeluarkan

Selasa, 18 Oktober 2016 – 17:30 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur resmi menerbitkan Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.

SE ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut Jokowi Pasti Pernah Dipungli

Tidak hanya bersifat internal KemenPAN-RB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan  Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota.

Selain itu, Menteri Asman meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda.

BACA JUGA: Di Polda Metro Saja Banyak Pungli, Apalagi Daerah..

Koordinasi itu untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/10).

BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Alkes, Emilia Contessa Dicecar soal Duit dari Kemenkes

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.

Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

“Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” ujar Asman.

Menteri Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung  antara pemberi dan penerima layanan.

Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.

Dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli.

 “Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” imbuh Asman. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Ngurah Rai Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler