Astaga, 436 PNS di Pemkot Samarinda Bolos

Jumat, 24 Agustus 2012 – 11:03 WIB
SAMARINDA - Ratusan pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda tercatat tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1433 H. Para pegawai tersebut berasal dari 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang tidak turun dengan berbagai alasan. Demikian terungkap dalam inspeksi yang digelar Kamis (23/8) kemarin pagi.

"Pegawai yang kami sidak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB), dan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) di 48 SKPD. Ternyata ada 436 pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja. Jumlah itu untuk berbagai alasan, dari cuti, izin, sakit, terlambat, hingga tanpa keterangan yang mungkin besok (hari ini, Red) baru hadir," ujar Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkot Samarinda, Tejo Sutarnoto.

Dijelaskan, jumlah pegawai yang disidak mencapai 3.006 orang, atau 25 persen dari jumlah seluruh pegawai di Pemkot Samarinda yang mencapai 12.000 orang. Dari keseluruhan itu juga ada 7.000 orang yang merupakan tenaga pendidik, dan tengah menjalani musim liburan sekolah, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam sasaran inspeksi.

"Makanya dalam inspeksi kita tidak menyasar ke sekolah tapi ke kantor Dinas Pendidikan saja," tuturnya.

Tejo mengungkapkan, kalau inspeksi libur Lebaran digelar sebanyak dua kali; sebelum libur Lebaran pada 16 Agustus, dan sesudahnya pada 23 Agustus. Dalam inspeksi pertama, kehadiran mencapai 2.232 orang atau 74,25 persen. Namun setelah libur, jumlah pegawai yang hadir pada hari pertama kerja mengalami peningkatan dengan data 2.570 orang atau 85,50 persen.

"Tingkat kehadiran mengalami peningkatan antara sebelum dan sesudah Lebaran dan memang angka 436 pegawai yang tidak hadir itu terlihat banyak jumlahnya. Tapi sebenarnya kalau melihat lagi dari angka pegawai yang tidak hadir sebelum libur Lebaran lalu, ternyata angka ini mengalami penurunan," tukasnya.

Sampai hari ini, Tejo menyebut kalau para pejabat yang bertugas melakukan sidak akan terus mengecek absensi pegawai yang tidak hadir. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan kuat dalam pemberian sanksi kepada para pegawai yang tidak disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau tidak hadir sehari, kita beri sanksi tertulis. Tapi kalau lebih, kita akan beri sanksi penangguhan gaji berkala, hingga penundaan kepangkatan. Untuk data yang melanggar ini, kemungkinan beberapa hari ke depan baru lebih jelas, sebab saat ini belum kita pisahkan berapa tepatnya yang membolos atau tanpa keterangan. Data rekap ini akan kita serahkan pekan depan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Sekadar diketahui, inspeksi ini juga dilakukan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di lingkungan Balai Kota dan juga di Kantor Disnaker, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP), dan Badan Penanaman Modal. Inspeksi digelar pukul 07.30 Wita, atau lebih awal dari jam kerja pegawai, sehingga tak banyak pegawai hadir. Walaupun demikian, wali kota juga berpesan agar anak buahnya bisa hadir tepat waktu, terutama untuk bidang-bidang vital.

"Bagian pelayanan ke masyarakat saya harap bisa tepat waktu, karena ini sangat prioritas," jelasnya. (air/lee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama Kerja 20 Lurah Absen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler