jpnn.com, SINGKAWANG - Seorang pelajar kelas tiga SMA berinisial TF harus berurusan dengan jajaran Polsek Singkawang Barat.
Pemuda 18 tahun itu ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengakuannya, TF telah beraksi lebih di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Singkawang.
BACA JUGA: Sudah Kalah Judi Masih Coba Curi Motor Teman Sendiri
"Pelaku ini pelajar kelas 12 di salah satu SMA di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Pelaku beraksi sejak tahun 2016,” ujar Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Sudiyono, Jumat (28/12).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku beraksi dengan cara mendorong motor para korban yang sedang terparkir. Di tempat yang aman, pelaku membongkar kunci kontak motor.
BACA JUGA: Bawa Senpira, Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Ditembak
“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri. Melainkan dengan enam teman lainnya yang berbeda-beda. Empat rekan pelaku masih buron,” ucap Sudiyono.
Dia mengatakan, setiap motor hasil curian itu dijual dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. “Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan lain sebagainya,” ujar dia.
BACA JUGA: 9 Motor Hilang Dalam 9 Hari, Waspadai Modusnya
Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita dua sepeda motor hasil curian.
Pelaku TF pun mengakui hasil pencurian dipakai untuk berfoya-foya. “Sudah 30 kali saya beraksi. Uangnya saya belikan pakaian. Untuk berfoya-foya juga,” akunya. (hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Sidoarjo Darurat Curanmor
Redaktur & Reporter : Adek