jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Hanz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6), sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Topiah. Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum membeber perlakuan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke Topiah.
Menurut JPU Wahyu Oktavianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kekerasan pertama terhadap Topiah terjadi pada 22 Juli 2015 di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami sakit," katanya saat membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA: Hmmm... Cak Imin Tak Rela Jatah Menteri PKB Dikurangi
Pada Juli 2015, Ivan kembali melakukan kekerasan kekerasan kepada Topiah. Akibatnya, kepala dan tengkuk Topiah sakit.
Selain kekerasan, Ivan juga berkata kasar ke Topiah. Sebab, Ivan menganggap Topiah tak becus dalam mengurus anaknya.
BACA JUGA: Lama di Rumah Megawati, Ahok: Saya Teman Jokowi, Orangnya Bu Mega
"Terdakwa juga memukul mata korban dengan tangan kosong dan menampar pipi kiri korban sampai memar," paparnya.
Karenanya, JPU menjerat anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu dengan pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Kata SBY, Inilah Prioritas Pertama Pemimpin
Atas dakwaan itu, Ivan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja substansi (pembuktian, red),” ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Teror Ramadan, Terduga Teroris Digerebek di Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi