jpnn.com, DAIRI - Perempuan berinisial SM (36), di Huta Gorat, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara diamankan polisi karena tega menganiaya RS, bocah yang masih berumur empat tahun.
Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan penangkapan terhadap SM bermula dari Informasi yang diterima petugas soal RS yang dibawa oleh pelaku ke Rumah Sakit Sidikalang dengan kondisi luka-luka di bagian tubuhnya, Sabtu (5/2).
BACA JUGA: Tim Gabungan dari Polres dan Polda Memburu Polwan Cantik Briptu C
"Korban dibawa dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, lebam di bagian kaki dan tangan, lebam di bagian punggung, dan luka robek pada bagian kelamin," kata Iptu Doni, Senin (7/2).
Dari interogasi yang dilakukan polisi, SM mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA: Lihat Tuh, Aipda AS Sudah Dijebloskan ke Sel, Tidak Ada Ampun
Pelaku mengaku korban telah dititipkan oleh ayahnya bernama Ranto Sihombing kepadanya sejak November 2021.
Setelah itu, ayah korban pergi ke Kota Sibolga dan bekerja sebagai nelayan.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Penembakan Rombongan Wakapolda Papua
"Tersangka ini adalah pacar dari ayah kandung korban dan sudah memiliki rencana berumah tangga," ungkap Iptu Doni.
Setelah ditinggal oleh ayahnya, korban tinggal dengan pelaku bersama dengan anak SM yang lainnya.
Menurut pengakuan SM, selama diasuhnya korban tergolong anak yang nakal sehingga kerap mendapatkan penganiayaan darinya.
Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami trauma dan luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Jadi, dia merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku pelaku," sebut Iptu Doni.
Atas kejadian itu, polisi kemudian menetapkan SM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Diancam pidana penjara lima tahun," katanya. (mcr22/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni