Astaga... Divonis Terbukti Salah Malah Bergaya dan Tertawa

Selasa, 10 Mei 2016 – 15:30 WIB
Siti Munthoyyanah yang bergaya saat divonis bersalah. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA – Pelaku kejahatan yang satu ini sepertinya tak gentar menghadapi hukuman enam tahun penjara. Dia adalah Siti Munthoyyanah yang merupakan perantara yang menyuplai sabu-sabu ke ruang tahanan Polda Jatim. Saat divonis, bersalah enam tahun penjara, dia malah memainkan mimik wajahnya setelah mendengarkan pembacaan vonis.

Sikap tersebut dilakukan Siti ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/5). 

BACA JUGA: Polisi Bilang Luka Alat Vital Gadis Manado Karena Berkelahi

Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji itu menyatakan, terdakwa terbukti menjadi perantara sabu-sabu. 

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,” kata hakim Pengadil juga membebani Siti untuk membayar denda Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Masih Misteri! Politikus PDIP Itu Hilang dan Ditemukan Potongan Tubuh

Jika tidak mampu membayarnya, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Handphone miliknya yang digunakan untuk berhubungan ketika menjadi perantara dimusnahkan.

Selama mendengarkan hakim, Siti awalnya lebih banyak terdiam.

BACA JUGA: Dok Dok Dok, Pemerkosa Yuyun Akhirnya Divonis Sesuai Harapan Jaksa

Dia tampak serius melihat ke arah hakim yang membacakan pertimbangan putusan. Tatapannya berubah ketika pengadil menyatakan bahwa dia bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Saat itu dia memoncongkan bibirnya sembari mengangkat dua alis dan bola matanya bergerak ke kanan dan ke kiri. 

Sejenak kemudian, dia tertawa lepas. Hakim kemudian bertanya tentang sikapnya terhadap putusan itu. 

Dia malah melihat pengacaranya sambil berkedip-kedip. ”Ditanya sikap terhadap putusan pengadilan, kok Anda malah main mata,” ucap hakim berseloroh.

Siti pun beranjak dari tempat duduknya untuk mendengarkan bisikan pengacaranya. Setelah kembali ke tempat duduknya, dia mengatakan pikir-pikir. 

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk membuat keputusan. Jika tidak ada sikap apa-apa, dia dianggap menerima hukuman itu. 

Siti ditangkap tidak lama setelah polisi mengamankan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim Rudolf David Borang. Dialah yang menyuplai sabu-sabu ke ruang tahanan polda. 

Polisi kemudian menelusuri asal narkoba jenis serbuk kristal tersebut.

Dari pemeriksaan, David menyebut nama Siti yang tinggal di kawasan Wonorejo. Petugas langsung mendatanginya dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 0,62 gram sabu-sabu.

Sebagian narkoba sudah diserahkan kepada David.

Perempuan yang biasa disapa Yeyen itu mengaku dititipi sabu sabu oleh seseorang bernama Bowo. 

Dia adalah orang suruhan Bambang(terpidana yang sekarang menjalani hukuman di Rutan Medaeng). Separo dari narkoba yang diserahkan disimpan sendiri. Separo lainnya diserahkan kepada David.

Petugas juga menemukan bukti percakapan melalui handphone. Dari rekaman itu, terdakwa diketahui berkomunikasi dengan Bambang, Bowo, dan David. 

Melalui handphone itu, Bambang menyuruh Yeyen agar menyerahkan sabu-sabu yang diberikan Bowo kepada David. Polisi kemudian menyerahkan kepada Makrufin yang ditahan dalam kasus narkotika di Polda Jatim. (eko/c15/oni) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Rejang Lebong, Ditemukan Mayat Berlumur Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler